Kursus Scuba Diving, perlu berstandard Internasional…

hi,, Selamat Malam,.. sambil ngobrol santai mari kita membahas sedikit mengenai standarisasi kursus Scuba Diving… tentunya Scuba Diving Rekreasi… Kita tidak akan membahas apa definisi Scuba Diving Rekreasi, karena akan dijelaskan di Bagian Pertama Kursus Diving kita , tapi mungkin membahas mengenai standard yang digunakan dalam kursus Scuba Diving Rekreasi tersebut.
Sesuai peraturan dari negara kita, bahwa kursus Scuba Diving minimal harus memenuhi persyaratan Standard ISO ( International Organization for Standardization ) dan atau RSTC (Recreational Scuba Training Council) dll. Ketentuan ini bisa dilihat pada Peraturan Menteri Pariwisata No. 7 Tahun 2016.
Uraian Dalam Lampiran :
Bagian B. Agensi Pelatihan Selam
1. Agensi Pelatihan Selam Nasional dan Internasional yang diakui di Indonesia adalah organisasi yang mengikuti standar dari badan yang mempunyai kompetensi dan berwenang dalam standar pendidikan selam.
2. Agensi Pelatihan Selam wajib:
a. bertanggung jawab terhadap aktivitas pengusaha wisata selam dan individual yang berafiliasi kepadanya sesuai dengan standar yang dimiliki organisasi yang bersangkutan;
b. melaporkan dan menyerahkan materi pendidikan dan salinan standar yang dimilikinya serta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu kepada Menteri Pariwisata Republik Indonesia c.q. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. memiliki materi pendidikan untuk semua jenjang yang ditawarkan di Indonesia dalam bahasa Indonesia; -9- c. memberikan laporan aktifitas agensi yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan, sertifikasi dan data anggota yang terdaftar di Indonesia kepada Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata c.q. Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan, setiap 6 (enam) bulan sekali;
d. memberikan laporan kecelakaan sesuai standar yang diatur dalam pedoman ini.
3. Standar pendidikan selam rekreasi yang digunakan mengacu pada standar:
a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
b. Confederation Mondiale des Activites Subaquatiques (CMAS) / World Underwater Federation (WUF);
c. World Recreational Scuba Training Council (WRSTC);
d. European Standard on Recreational Diving (EN);
e. International Standardization Organisation (ISO).
sesuai point 3. jelas, bahwa suatu pendidikan selam reksreasi/ kursus harus mengikuti salah satu standard atau beberapa standard di atas.
Kalau tidak memenuhi bagaimana..?
Artinya sertifikasi yang kita peroleh dari kursus yang tidak memenuhi standard tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan Scuba Diving di indonesia. Jangan sampai sudah jauh-jauh mau melakukan trip diving, ujung-ujungnya sertifikat kita ditolak oleh Dive Center untuk sewa tabung dan melakukan diving.
Atau, sertifikat yang kita punya tidak diakui oleh agensi lain, hal ini akan menyulitkan kita jika ingin melanjutkan pendidikan/ kursus selam di level yang lebih tinggi.
Walaupun, Dive Center dengan sertifikasi selam yang tidak memenuhi standard di atas bisa saja menawarkan harga yang murah, tapi ujungnya akan menjadi mahal. Pada akhirnya kita akan perlu melakukan kursus ulang di agency lain yang memenugi syarat.
Yang penting kan belajar menyelam…… dan bisa menyelam…..??!
Iya sama saja dengan statement bahwa yang penting kan bisa menyetir mobil… walaupun tidak mempunyai SIM, atau mendapatkan SIM dari kaki lima…..
Untuk hari ini, kita tidak akan membahas banyak standard, tapi mengenai ISO standard saja.. Dilain waktu mungkin kita bahas lagi standard yang lainnya.
Bagaimana bentuk sertifikasi ISO untuk agency selam terkemuka, antara lain adalah :



contoh kedua agency diving tersebut telah memenuhi standard ISO. Tentunya beda antara certified alias secara legal dan administratif sudah memenuhi standard dengan yang hanya sudah mengikuti standard. Kalau sekedar mengikuti berarti sudah melakukan kegiatan pelatihan selam rekreasi sesuai dengan ISO, bisa saja belum diaudit secara independen dan mendapatkan pengakuan legal dari ISO.
Ternyata untuk mendapatkan sertifikasi ISO tidak mudah yaa, terbukti ada masa berlakukan, yang artinya sebelum masa berlaku habis, Agency pendidikan selam tersebut sudah harus melakukan re-kualifikasi ulang semua standardnya.
Selanjutnya mari kita bicarakan beberapa hal detail yang mungkin hal ringan… ada beberapa hal menarik dari Standarisasi ISO tersebut, antara lain adalah… ISO no. 24801-1, 24801-2 dan 24801-3. Kalau mengacu beberapa agency, maka disebut an-autonomous diver, autonomous diver dan Dive Master. Artinya yang dibuatkan standard oleh ISO adalah diver yang tidak independen (harus diving bersama Divemaster/ Instruktur), kemudian diver yang autonomous alias independen, seperti Open Water Scuba Diver dan langsung loncat ke sertifikasi Dive Master.
Open Water Scuba Diver adalah sertifikasi diver yang paling awal, paling tidak yang selalu ditawarkan divecenter sebagai level yang paling awal. Hal tersebut, karena seorang yang memiliki sertifikasi OWSD boleh melakukan scuba diving bersama buddy secara independen, ditempat yang kurang lebih sama dengan lingkungan pelatihan. Dengan kita menunjukkan kartu sertifikat kita, maka kita bisa menyewa tabung scuba, peralatan dan mendapatkan guide dan fasilitas lainnya untuk melakukan kegiatan scuba kita dimana pun diseluruh dunia.
Pertanyaannya……., kenapa tidak ada ISO standard untuk Advance Diver, Rescue Diver dan Master Scuba Diving….tapi, langsung ke Dive Master. Dive Master adalah penyelam yang dapat memimpin kegiatan diving, melakukan guiding dan berlaku sebagai asisten Instruktur dalam kegiatan pelatihan.
Monggo kita cari tahu kenapa……. kalau ada yang berpendapat .. yuk tulis saja di kolom komentar di bawah..
Selanjutnya, ISO no. 24802-1 dan 24802-2, ini adalah untuk level Asisten Instruktur dan Instruktur. Ini juga kenapa hanya dua standard saja. Bagaimana dengan Instruktur Trainner, atau misalnya di beberapa agency ada yang mengeluarkan Specialty Instructor, Master Scuba Diver Instructor, Insistent Instructor (DCS) Instructor dan bahkan Course Director…?? kenapa demikian..??
Yuuuk diskusikan lagi …..
Inti dari standarisasi adalah Fun dan Safety, artinya agar kegiatan diving dapat menjadi lebih aman dan menyenangkan. Tidak masalah agency mana yang kita pakai standardnya, yang penting agency tersebut sudah memenuhi Standard ISO.
Jadi .., jangan pilih belajar diving di tempat yang pengajarannya, atau sertifikasinya tidak dikeluarkan oleh Agency yang belum memenuhi standard-standard seperti disebut dalam peraturan negara tersebut.
Happy and safely learning to dive yaaaa….
Tags: diving, harapandiveadventures, kursus, kursusdiving, naui, pss, pssww, ssi